Aturan perkawinan dengan teman sekantor diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, Pasal 28D Ayat 2," kata pemohon, Jhoni Boetja, sebagaimana dikutip dari website MK, Selasa (16/5/2017).
Selain Jhoni, ikut menggugat Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Mereka berdelapan meminta agar Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frase 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'.
![]() |
Pemohon menilai Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan menjadi alasan bagi pengusaha untuk melarang perkawinan sesama pekerja dalam suatu perusahaan yang sama. Padahal menikah adalah melaksanakan perintah agama.
"Di mana jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak," papar Jhoni.
Sidang tersebut masih berlangsung di MK dengan agenda mendengarkan para pihak. (asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini