"Ya itu hak polisi, tapi yang jelas itu terlalu berlebihan lah, ini kan sekarang ini polisi kok bersemangat untuk memproses," kata pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, saat dihubungi, Senin (15/5/2017) malam.
Habib Rizieq kembali ke Arab Saudi untuk umrah setelah sempat ke Malaysia. Sugito menyebut kliennya bukan melarikan diri, tapi bagian strategi karena dinilai ada penzaliman terhadap Rizieq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, Sugito mengaku belum mendapat informasi kapan Rizieq kembali ke Indonesia. "Nanti kalau pulang saya kabari," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengantongi surat perintah penjemputan paksa bagi Rizieq. Penyidik masih menunggu informasi dari pihak pengacara untuk mengetahui keberadaan Rizieq guna penjemputan tersebut.
Surat perintah tersebut merupakan prosedur bagi kepolisian untuk menjemput seseorang yang nantinya akan diperlihatkan kepada orang yang akan dijemput atau kepada pihak keluarga atau pengacara. Untuk penjemputan paksa ini, polisi akan berkoordinasi dengan pihak pengacara.
"Jadi nanti kita akan berkoordinasi dengan pengacaranya terkait di mana yang bersangkutan. Kita cuma berharap untuk segera hadir," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (idh/fjp)











































