"KNKT perlu selidiki apakah pecahnya ban tersebut disebabkan oleh kondisi ban yang kurang layak (terlalu sering divulkanisir atau tekanan yang tidak sesuai standar) atau karena adanya benda asing di permukaan landasan (FOD), atau karena proses pendaratan & pengereman yang tidak sesuai standar," kata anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (15/5/2017).
Nantinya, menurut Alvin, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) selaku penanggung jawab kelaikudaraan pesawat perlu menggunakan hasil penyelidikan KNKT itu untuk bahan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasam dan ramp check.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Alvin tidak mau menjelaskan soal sanksi karena saat ini kejadian itu masih dalam penyelidikan. Dia mengatakan tidak perlu tergesa-gesa dalam melakukan penyelidikan.
"Jangan bicara sanksi dulu sebelum tahu pasti apa penyebabnya. Penyelidikan ditujukan untuk mengetahui apa yang terjadi, apa penyebabnya. Bukan mencari siapa yang salah & apa sanksinya," imbuhnya.
Pihak Lion Air sebelumnya melalui Public Relation Manager Lion Air Andy Saladin menjelaskan pesawat rute Solo-Jakarta itu mengalami pecah ban sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada pukul 13.55 WIB (15/5).
Sebanyak 210 penumpang telah dipastikan dalam kondisi selamat setelah dilakukan nya proses evakuasi di taxi way Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (brt/idh)