"Oh, belum, kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Sekarang baru tersangka, terdakwa saja belum. Kalau sudah ada keputusan hukum, baru kita mengambil langkah," ujar Ketua Harian Golkar Nurdin Halid di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (15/5/2017).
Fahd saat ini ditahan oleh KPK. Golkar pun bersedia bila suatu saat dimintai bantuan hukum oleh kadernya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Nurdin berkata, Fahd belum meminta bantuan hukum ke Golkar. Saat ini Fahd punya lembaga bantuan hukum sendiri.
"Ndak, LBH AMPG itu yang sekarang membantu," tegas Nurdin.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengumumkan status tersangka Fahd dalam perkara korupsi Al-Quran. Fahd disebut menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut.
Fahd dikenai Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP. (gbr/idh)











































