"Kita juga sudah lakukan eksekusi terhadap Andi Taufan Tiro, yang sudah divonis pengadilan selama 9 tahun. Kita bawa ke Sukamiskin untuk kita eksekusi lebih lanjut. Tadi sore kita dapat informasinya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
Putusan ini sesuai dengan vonis majelis pada 26 April lalu. Politikus PAN itu terbukti menerima suap sekitar Rp 7,4 miliar terkait proyek di Kementerian PUPR untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara. Suap berasal dari dua pengusaha Abdul Khoir dan Hengky Poliesar. Majelis hakim menyebut Andi telah mengembalikan Rp 500 juta ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan uang kepada Andi dilakukan beberapa tahap. Salah satunya di pinggir jalan di dekat kompleks perumahan DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Melalui suap tersebut, diharapkan Andi mau menyalurkan program aspirasinya menjadi pemenang lelang proyek infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Akibatnya, tak hanya dibui 9 tahun, hak politik Andi juga dicabut untuk menduduki jabatan politik. Terhitung 5 tahun setelah menjalani hukuman. (idh/idh)











































