Andi Taufan Tiro Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Andi Taufan Tiro Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 15 Mei 2017 23:16 WIB
Andi Taufan Tiro Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Eks anggota DPR Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Jaksa eksekutor mengeksekusi vonis mantan anggota DPR Andi Taufan Tiro ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Putusan atasnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kita juga sudah lakukan eksekusi terhadap Andi Taufan Tiro, yang sudah divonis pengadilan selama 9 tahun. Kita bawa ke Sukamiskin untuk kita eksekusi lebih lanjut. Tadi sore kita dapat informasinya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Putusan ini sesuai dengan vonis majelis pada 26 April lalu. Politikus PAN itu terbukti menerima suap sekitar Rp 7,4 miliar terkait proyek di Kementerian PUPR untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara. Suap berasal dari dua pengusaha Abdul Khoir dan Hengky Poliesar. Majelis hakim menyebut Andi telah mengembalikan Rp 500 juta ke KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak Rp 3,9 miliar dan SGD 257.661 atau setara dengan Rp 2,5 miliar diterima Andi dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara itu, SGD 101.807 diterima Andi dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.

Penyerahan uang kepada Andi dilakukan beberapa tahap. Salah satunya di pinggir jalan di dekat kompleks perumahan DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

Melalui suap tersebut, diharapkan Andi mau menyalurkan program aspirasinya menjadi pemenang lelang proyek infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Akibatnya, tak hanya dibui 9 tahun, hak politik Andi juga dicabut untuk menduduki jabatan politik. Terhitung 5 tahun setelah menjalani hukuman. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads