Golkar Tarik Surat Penolakan Kirim Wakil di Pansus Angket KPK

Golkar Tarik Surat Penolakan Kirim Wakil di Pansus Angket KPK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 15 Mei 2017 22:50 WIB
Golkar Tarik Surat Penolakan Kirim Wakil di Pansus Angket KPK
Partai Golkar menggelar rapat pleno. (Gibran Maulana Ibrahim/detikcom)
Jakarta - Partai Golkar melayangkan surat pernyataan menolak mengirim perwakilan di pansus angket KPK, Rabu (10/5) lalu. Surat tersebut ternyata sudah ditarik kembali.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar Robert J Kardinal seusai rapat pleno DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Senin (15/5/2017). Fraksi Golkar akan menggelar rapat sebelum menentukan sikap mengirim perwakilan atau tidak di pansus angket KPK.

"Nanti tanggal 18 (Mei) baru reses mulai masuk. Fraksi akan rapat. Suratnya sudah ditarik," ujar Robert kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan penarikan surat, Fraksi Golkar belum mengadakan rapat dalam menentukan sikap. Selain itu, surat tersebut hanya ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang.

"Karena surat itu ditandatangani Saudara Sekretaris (Fraksi) sendiri, jadi kita belum pernah rapat di fraksi. Saya akan mengadakan rapat dulu sehingga itu menentukan mengirim atau tidak," sebutnya.

Fraksi Golkar belum merapatkan soal sikap di pansus angket KPK karena masih reses. Banyak anggota yang masih berada di daerah pemilihan.

"Jadi kita perlu rapat karena ini harus kolektif-kolegial. Belum ada rapat, masih di dapil semua. (Surat yang sah) harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris (Fraksi)," jelasnya.

Sebelumnya, surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang. Surat bernomor SJ.004.1447/FPG/DPPRI/V/2017 itu menanggapi surat permintaan dari Sekjen DPR mengenai permintaan nama dan susunan keanggotaan pansus angket KPK.

Isi surat itu adalah sebagai berikut:

Menunjuk surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor LG/08165/DPR RI/v/2017 tanggal 8 Mei 2017 perihal permintaan Nama dan Susunan Keanggotaan Panitia Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ini kami sampaian bahwa Fraksi Partai Golongan Karya DPR RI tidak mengirimkan Nama Panitia Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

Wasekjen Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membenarkan mengenai surat itu.

"Benar, ini merupakan kebijakan resmi Fraksi Partai Golkar atas polemik hak angket KPK," ujar Ace saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (10/5). (gbr/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini