Dituding Bermain Politik, KPK: Kami Hanya Lakukan Proses Hukum

Dituding Bermain Politik, KPK: Kami Hanya Lakukan Proses Hukum

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 15 Mei 2017 19:32 WIB
Dituding Bermain Politik, KPK: Kami Hanya Lakukan Proses Hukum
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - KPK membantah tudingan 'bermain' politik dalam perkara kasus suap pajak dengan terdakwa mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. KPK menegaskan hanya melakukan proses hukum.

"Yang dilakukan KPK adalah proses hukum. Kalau proses hukum itu ditarik-tarik ke isu-isu politik, itu sebenarnya yang merupakan upaya untuk menarik ke sektor politik. Yang dilakukan KPK, hanya di rel proses hukum saja," tegas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jaksel, Senin (15/5/2017).

Menurut Febri, jaksa KPK hanya ingin mengkonfirmasi bukti-bukti kepada saksi dalam sidang suap pengurusan pajak. Terkait munculnya sejumlah nama terkait pajak, hal tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara untuk terdakwa Handang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa kemudian ada nama pejabat-pejabat eksekutif atau legislatif yang ada di sana, tentu saja keliru kalau KPK menyembunyikan nama tersebut. Jadi kita perlu mengklarifikasi itu dan saksi juga memberikan penjelasan apakah benar nama tersebut dan tahapan prosesnya seperti apa. Ketika itu berada dalam ranah indikasi pajak, misalnya atau indikasi penyimpangan pajak, tentu domain kewenangannya ada pada Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan kewajiban KPK mengkonfirmasinya dan, jika itu penyelenggara negara dan terkait kekayaan misalnya, laporan LHKPN, tentu domain KPK," terangnya.

Baca Juga: Selisih Data Harta Rp 4,46 M, Fahri: Keliru Jangan Dikriminalisasi

Fahri Hamzah sebelumnya menduga KPK sudah berpolitik dengan mengungkit-ungkit persoalan pajaknya. Fahri menilai, jika terjadi perbedaan daftar harta miliknya dengan LHKPN, hal itu sesuatu yang wajar. Apalagi Fahri mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Kalau saya ada perbedaan bayar, itu karena kita mengidentifikasi ulang tadi itu. Kalau itu (diungkit), nanti semua orang ributin tax amnesty, ada yang masa lalu kekurangannya triliunan. Ini yang saya bilang KPK suka gunakan ruang sidang untuk belok dari perkara, nakuti orang yang suka mengkritik. KPK nggak profesional, kayak jadi lembaga politik tempat orang saling berkompetisi, nggak bagus," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/5).

Dalam sidang kasus suap pajak untuk terdakwa mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno yang berlangsung di PN Tipikor, Rabu (10/5), jaksa KPK sempat menunjukkan slideshow.

Baca Juga: Nota Dinas di Tas Terdakwa Kasus Pajak Berisi SPT Fadli Zon-Fahri

Slideshow itu mencantumkan sebuah nota dinas milik Fahri soal penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri untuk tahun pajak 2013 sampai 2014.

Jaksa KPK menyebut daftar harta Fahri tahun 2014 berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ada selisih Rp 4,46 miliar.

"Urusan pajak saya sudah selesai, clear, dan permainan seperti ini sudah berkali-kali mau diterapkan kepada saya, tapi saya tak peduli. Intimidasi seperti ini tak berlaku bagi saya," tegas Fahri. (knv/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads