"Hakim itu kan tugas pokoknya menerima, memeriksa, dan mengadili perkara. Sebenarnya boleh saja mengikuti organisasi. Tapi, kalau organisasi terlarang, tentu tidak boleh," ujar pimpinan KY Maradaman Harahap di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Senin (15/5/2017).
Menurut Maradaman, KY tidak dapat serta-merta memberikan sanksi atau teguran bila seorang hakim bergabung dalam organisasi kemasyarakatan.
Maradaman Harahap (Ari Saputra/detikcom) |
"Kalau kemudian tugas organisasinya itu mengganggu tugas dia sebagai hakim, tentu harus kita tegur dan itu pun harus ada buktinya. Misal ada susunan organisasi dia, aktivis segala macam, mengikuti HTI tentu itu akan menjadi suatu pemikiran bagi kami jika ada laporan," jelas Maradaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Copot-mencopot urusan MA kecuali terbukti yang bersangkutan telah direkomendasikan untuk diberhentikan dengan melanggar kode etik pelanggaran berat dan itu melalui mekanisme MKH, jadi tidak serta-merta orang dipecat, ya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung, Halim Husein, tidak setuju dengan rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Halim menyebut, kegiatan-kegiatan yang dilakukan HTI selama ini positif. HTI, sambung dia, banyak membina masyarakat ke arah yang lebih baik.
"Pemahaman saya seperti ini, saya kan orang Islam, sedangkan HTI memperjuangkan Islam. Di dalam Pancasila ada Ketuhanan Yang Maha Esa, Itu sejalan kok dengan pemerintah," ucapnya kepada detikcom saat ditemui di PTA Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. (adf/asp)












































Maradaman Harahap (Ari Saputra/detikcom)