"Mereka diamankan karena diduga tidak dilengkapi dengan izin resmi sebagai pekerja asing di Indonesia," kata Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Denpasar Amar Buncdiansah di kantornya, Denpasar, Bali, Senin (15/5/2017).
Mereka adalah Wu Weiping, Li Kiang, Chen Yongkang, dan Lyu Peng Fei, yang diduga melakukan aktivitas bisnis tidak dengan visa yang tepat. Sehingga mereka diamankan petugas di pertokoan PT Vivo Bali Indonesia siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempatnya mengaku menjalankan bisnis jual-beli telepon seluler yang diimpor dari China. Mereka menyatakan kepada petugas bahwa sebelumnya melakukan bisnis yang sama di Jakarta, dan berada di Bali sejak tiga bulan lalu.
"Jika ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran perizinan keimigrasian, mereka akan kita deportasi dengan kemungkinan ditegah selama beberapa waktu," ucap Amar. (vid/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini