Imigrasi Tangkap 4 WN China yang Kerja Ilegal di Denpasar

Imigrasi Tangkap 4 WN China yang Kerja Ilegal di Denpasar

Prins David Saut - detikNews
Senin, 15 Mei 2017 17:52 WIB
WNA China yang ditangkap (Foto: dok. Istimewa)
Denpasar - Imigrasi Denpasar menangkap empat warga negara (WN) China di sebuah pertokoan. Empat orang asing itu ditindak karena bekerja secara ilegal di Indonesia.

"Mereka diamankan karena diduga tidak dilengkapi dengan izin resmi sebagai pekerja asing di Indonesia," kata Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Denpasar Amar Buncdiansah di kantornya, Denpasar, Bali, Senin (15/5/2017).

Mereka adalah Wu Weiping, Li Kiang, Chen Yongkang, dan Lyu Peng Fei, yang diduga melakukan aktivitas bisnis tidak dengan visa yang tepat. Sehingga mereka diamankan petugas di pertokoan PT Vivo Bali Indonesia siang tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah lama mereka beraktivitas, kurang-lebih 12 bulan," kata Amar.

Keempatnya mengaku menjalankan bisnis jual-beli telepon seluler yang diimpor dari China. Mereka menyatakan kepada petugas bahwa sebelumnya melakukan bisnis yang sama di Jakarta, dan berada di Bali sejak tiga bulan lalu.

"Jika ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran perizinan keimigrasian, mereka akan kita deportasi dengan kemungkinan ditegah selama beberapa waktu," ucap Amar. (vid/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads