"Bismillahirrahmanirrahim, jalani saja. Semuanya sudah ditentukan Allah. Sudah ya, oke," kata wanita yang karib disapa Angie itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
Angie sebelumnya memang sempat bertemu dengan Brotoseno di ruang tunggu pengadilan. Keduanya sempat berbincang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sidang pembacaan tuntutan terhadap Brotoseno itu ditunda untuk kedua kalinya. Alasannya, tim jaksa penuntut umum belum merampungkan surat tuntutan perkara dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi cetak sawah.
Sebelumnya, sidang tuntutan Brotoseno ditunda pada 4 Mei 2017. Alasannya, jaksa belum siap dengan surat tuntutan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Brotoseno menerima duit Rp 1,9 miliar. Duit tersebut diterima Brotoseno dalam dua tahap pada Oktober 2016. Uang diterima Brotoseno melalui perantara bernama Lexi Mailowa Budiman.
Menurut jaksa, Brotoseno menerima duit terkait dengan pengaturan jadwal pemeriksaan saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Saat itu Brotoseno menjadi penyidik pada Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini