"Memutuskan, menolak permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis komisioner KIP Evi Trisul di Graha Perusahaan Perdagangan Indonesia, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
Meski demikian Evi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, menurutnya rangkuman atau rekomendasi yang diberikan tidak mencakup keseluruhan kajian komprehensif lingkungan, sosial, dan hukum seputar reklamasi Teluk Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pemohon Rayhan Dudayev dari Pusat Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) menduga hasil kajian terkait Teluk Jakarta tidak komprehensif dan tertutup. Menurutnya segala bentuk kajian atau dokumen yang menjadi kebijakan harus dipublikasikan.
"Kemungkinan kita akan menempuh upaya hukum berikutnya, karena dissenting opinion sudah jelas segala kajian yang menjadi landasan kebijakan harus disampaikan dan dipublikasikan," ujar Rayhan usai sidang.
"Karena publik masih bertanya-tanya apakah kajian tersebut dibuat secara obyektif atau tidak, karena statmen yang disampaikan menko Luhut berberda dengan apa yang disampaikan Rizal Ramli ketika menjadi menko Kemaritiman," ujar Rayhan. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini