Pelaku merupakan warga Karang Baru, Aceh Tamiang. Dia ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Timur.
"Tersangka kita tangkap setelah dilaporkan oleh korban. Setelah dilapor, langsung kita proses," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Parmohonan Harahap saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (15/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berada di toilet, tiba-tiba pelaku datang dan langsung mendobrak pintunya. Pelaku langsung memegang korban. Korban kemudian terjatuh saat melakukan perlawanan. Korban terus berteriak dan melawan sehingga rekan lainnya datang menolong.
"Setelah kejadian itu, korban langsung melapor dan sore harinya tersangka ditangkap. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur. Untuk korbannya sudah kita bawa ke rumah sakit guna dilakukan visum. Tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," ucap Parmohonan. (rvk/fdn)











































