"Karena JPU belum siap dengan tuntutannya, jadi (sidang) 18 Mei. Kalau tidak bisa juga tanggal itu, silakan bikin surat pernyataan biar tidak disalahkan pimpinan," ujar hakim ketua Baslin Sinaga dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
Pihak jaksa tidak bersedia memberi keterangan soal belum rampungnya surat tuntutan. Sedangkan Brotoseno menegaskan kesiapannya mengikuti proses hukum di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya sidang tuntutan Brotoseno ditunda pada 4 Mei 2017. Alasannya jaksa belum siap dengan surat tuntutan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Brotoseno menerima duit Rp 1,9 miliar. Duit tersebut diterima Brotoseno dalam dua tahap pada Oktober 2016. Uang diterima Brotoseno melalui perantara bernama Lexi Mailowa Budiman.
Menurut jaksa, Brotoseno menerima duit terkait dengan pengaturan jadwal pemeriksaan saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Saat itu Brotoseno menjadi penyidik pada Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri
Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fdn/dhn)











































