Kasus Rizal-Jamran, Terdakwa Hadirkan Ahli Yusril Izha Mahendra

Kasus Rizal-Jamran, Terdakwa Hadirkan Ahli Yusril Izha Mahendra

Lukita - detikNews
Senin, 15 Mei 2017 13:59 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Sidang lanjutan terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar dan Jamran kembali digelar. Yusril Ihza Mahendra jadi saksi ahli.

Persidangan dimulai dengan dibuka oleh hakim ketua Radmoho. Selanjutnya hakim mempersilakan tim penguasa hukum terdakwa untuk bertanya kepada saksi ahli, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam persidangannya Yusril mengatakan masalah dari kasus ini adalah ketika apa niat dari terdakwa melakukan hal tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa hak menyampaikan pendapat sebenarnya dilindungi oleh konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konteks kebebasan berpendapat itu tidak selalu kesulitan kalau saat kita merumuskan norma hukum. Yang kedua, upaya apa pun yang kita lakukan seperti pasal 28 UU ITE ini apakah ini reaksi dari suatu peristiwa atau aksi," ujar Yusri di dalam persidangan, Senin (15/5/2017).

Penasihat hukum juga menanyakan beberapa hal terkait undang-undang ITE tersebut. Persidangan hari ini hanya mendengarkan saksi ahli.

Yusril sempat mengatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dirumuskan secara terburu-buru.

"Informasi dan transaksi elektronik itu jadi kesan saya, memang pasal 28 itu dirumuskan agak tegesa-gesa dan perumusannya itu bisa multitafsir. Bisa menghilangkan asas kepastian hukum, di sisi lain kita tahu setiap warga negara itu berhak menyatakan pikiran bisa dalam bentuk tulisan dan itu dijamin oleh konstitusi, tapi di satu pihak memang itu harus dibatasi oleh undang-undang. Ya tapi saya katakan harus dibuktikan dulu," ujar Yusril seusai sidang.

Yusril juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut sebagai bentuk menyampaikan pendapat untuk mengkritik hal yang dianggap tidak sesuai.

"Saya anggap itu sebagai bentuk ekspresi atas ketidakpuasan melihat sesuatu yang tidak adil, tapi apakah sesuatu kebencian terhadap satu pihak itu kan nanti harus dibuktikan dalam persidangan. Artinya ada keterangan nanti dari saksi yang lain, apakah ada niat jahat atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya Rizal ditahan di Rutan Cipinang sejak tanggal 31 Januari 2017. Rizal didakwa menggerakan akun Twitter Iwan Bacot (@Bacotiwan) yang berisikan ujaran kebencian menggunakan alamat email pribadinya.

Kedua terdakwa ditangkap polisi bersamaan dengan penangkapan tersangka makar Sri Bintang Pamungkas cs pada 2 Desember 2016. Keduanya ditangkap atas laporan UU ITE terkait posting ujaran kebencian melalui media sosial. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads