"Saya mengakui semua kesalahan saya, saya sangat menyesal sekali atas perbuatan saya. Dan saya berjanji demi saya dan keluarga saya, bahwa saya tidak akan pernah mengulangi perbuatan ini lagi," ujar Adami saat membacakan berkas pleidoinya, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
Adami merasa kasus ini telah membuatnya mengecewakan keluarga, istri, dan anak-anaknya. Di luar itu, ia juga bersedih hati karena tidak bisa ikut merawat ayahnya yang terkena kanker stadium lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa disampaikan Hardy. Sarjana Teknik Sipil itu mengakui kesalahannya dan sadar yang dilakukannya telah merugikan bangsa dan negara.
"Saya sadar dengan sepenuhnya sadar, bahwa yang saya lakukan ini ternyata berakibat tidak baik kepada negara dan bangsa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang sedang gencar-gencarnya dicanangkan," jelas Hardy.
(Baca juga: 2 Terdakwa Penyuap Pejabat Bakamla Dituntut 2 Tahun Penjara)
Adami dan Hardy diyakini terbukti secara bersama-sama menyuap pejabat Bakamla dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Keduanya merupakan pegawai di PT Melati Technofo Indonesia (MTI) selaku perusahaan pemenang lelang.
"Hardy dan Adami berhubungan langsung dengan pejabat di Bakamla melalui email, telepon, dan pesan Whatsapp mulai dari persentase alat, penyusunan spesifikasi alat, dan penyusunan HPS," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Jumat (5/5).
"Setelah PT MTI dimenangkan dalam lelang satelite monitoring pada APBN-P 2016, terdakwa menyampaikan adanya permintaan uang dari pihak bakamla ke Fahmi Darmawansyah," jelasnya.
Mereka yang mendapatkan uang di antaranya Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100.000, USD 88.500, dan EURO 10.000, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105.000. Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta. (rna/dhn)











































