"Begini kita harus melihat dulu alasan apa undang-undang pasal-pasal terkait penodaan agama. Karena kalau sama sekali tidak ada hukum norma yang mengatur tentang kasus penodaan agama, lalu bagaimana kita menyelesaikan kasus-kasus diduga penodaan agama lalu kita mau pakai alas hukum apa," kata Lukman Hakim usai beri kuliah umum PMII di Aula Asrama Haji, Jl WR Supratman, Kota Palu, Senin (15/5/2017).
Apalagi, menurut Lukman Indonesia penuh keberagaman suku, budaya, agama dan RAS yang perlu diatur dalam undang-undang. Jika undang-undang penodaan agama dihapus, maka pemerintah tak punya dasar hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai LBH Jakarta menilai ada pemidanaan terhadap warga negara yang memiliki pandangan dan keyakinan yang berbeda bisa berseberangan dengan prinsip-prinsip HAM. Menurutnya, undang-undang penodaan agama tak melanggar HAM.
"Bukan undang-undang yang melanggar (HAM) tapi putusan peradilan yang harus memenuhi rasa keadilan," kata Lukman.
Sebelumnya, Setara Institute memaparkan hasil riset 97 kasus perihal penodaan agama yang dikumpulkan dari tahun 1965-2017. Dari rentang tahun tersebut, terdapat 88 kasus dugaan penodaan agama yang justru terjadi pasca reformasi.
"Ada 88 kasus penodaan agama yang terjadi pasca reformasi," ujar peneliti Setara Institute Halili, di kantornya Jalan Hang Lekiu II nomor 41, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017). (asp/asp)