Perbaiki Permohonan, Pengacara Tersangka BLBI Cabut Praperadilan

Perbaiki Permohonan, Pengacara Tersangka BLBI Cabut Praperadilan

Hary Lukita Wardani - detikNews
Senin, 15 Mei 2017 12:24 WIB
Perbaiki Permohonan, Pengacara Tersangka BLBI Cabut Praperadilan
Sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017). Foto: Ari Saputra=detikcom
Jakarta - Tim pengacara tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencabut gugatan praperadilan. Alasannya, tim pengacara akan melakukan perbaikan pada permohonan gugatannya.

"Menetapkan, menyatakan mencabut perkara pidana praperadilan dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung melawan KPK selaku termohon," ujar hakim Rusdiyanto Loleh membacakan penetapan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/5/2017).

Permohonan praperadilan tim pengacara mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung diajukan tanggal 3 Mei 2017. Pada tanggal 10 Mei, PN Jaksel menerima surat dari tim pengacara tertanggal 8 Mei 2017 yang isinya perihal penarikan atau pencabutan praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan hal itu, kami bermaksud melakukan penarikan atau pencabutan praperadilan pada tanggal hari ini untuk kepentingan perbaikan. Segera setelah perbaikan dilakukan, kami akan mendaftarkan lagi permohonan praperadilan untuk kepentingan klien kami," sambung hakim Rusdiyanto membacakan alasan pencabutan tim pengacara Syafruddin.

 Sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017) Sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017) Foto: Ari Saputra-detikcom


Usai sidang, anggota tim pengacara Syafruddin, Muhammad Ridwan, mengatakan pencabutan dilakukan untuk penyempurnaan permohonan gugatan praperadilan. Penyempurnaan dilakukan untuk melengkapi data dari keterangan dan bukti-bukti terkait perkara yang disangkakan kepada Syafruddin.

"Alasannya (perbaikan permohonan) kita lakukan karena ada informasi baru terkait kewenangan dan alat bukti. KPK tidak punya alat bukti," ujar Syafruddin.

KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

 Sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017) Sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017) Foto: Ari Saputra-detikcom


KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.

(fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads