"Menetapkan, menyatakan mencabut perkara pidana praperadilan dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung melawan KPK selaku termohon," ujar hakim Rusdiyanto Loleh membacakan penetapan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/5/2017).
Permohonan praperadilan tim pengacara mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung diajukan tanggal 3 Mei 2017. Pada tanggal 10 Mei, PN Jaksel menerima surat dari tim pengacara tertanggal 8 Mei 2017 yang isinya perihal penarikan atau pencabutan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017) Foto: Ari Saputra-detikcom |
Usai sidang, anggota tim pengacara Syafruddin, Muhammad Ridwan, mengatakan pencabutan dilakukan untuk penyempurnaan permohonan gugatan praperadilan. Penyempurnaan dilakukan untuk melengkapi data dari keterangan dan bukti-bukti terkait perkara yang disangkakan kepada Syafruddin.
"Alasannya (perbaikan permohonan) kita lakukan karena ada informasi baru terkait kewenangan dan alat bukti. KPK tidak punya alat bukti," ujar Syafruddin.
KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
|
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.
(fdn/dhn)












































Sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017) Foto: Ari Saputra-detikcom
Sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017) Foto: Ari Saputra-detikcom