Menag Bicara Soal Persaudaraan Sebangsa yang Harus Dijaga

Menag Bicara Soal Persaudaraan Sebangsa yang Harus Dijaga

Faieq Hidayat - detikNews
Senin, 15 Mei 2017 11:43 WIB
Menag Bicara Soal Persaudaraan Sebangsa yang Harus Dijaga
Foto: Menag Lukman Hakim di Palu
Palu - Menteri Agama Lukman Hakim menilai keputusan vonis 2 tahun terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak boleh direspon berlebihan. Massa kontra dan pro Ahok harus menghormati keputusan majelis hakim. Persaudaraan sebangsa harus dijaga.

"Saya tetap berpandangan bahwa ada yang senang dengan keputusan kemarin, ada juga yang sedih. Keputusan hukum tidak selalu menyenangkan semua orang, pasti ada yang sedih, ada yang senang. Kalau senang sudahlah jangan senang berlebihan, dan jangan sedih berlebihan yang sama-sama menunggu keputusan hukum. Persaudaraan kita sebangsa tidak selalu terkait masalah ini," kata Lukman Hakim saat kuliah umum PMII bertema 'Deradikalisasi Agama di Kampus Sebagai Komitmen Konsensus Bernegara' di Aula Asrama Haji, Jl WR Supratman, Kota Palu, Senin (15/5/2017).

Namun menurut Lukman berbeda pandangan keputusan tersebut sangat wajar. Akan tetapi, kasus penodaan agama harus dibawa pengadilan agar bisa diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kita berbeda pendapat tergantung dari perspektif mana kita melihat. Politik, ekonomi, budaya, agama tidak terhindarkan, belum lagi kepentingan di balik masalah itu. Saya katakan bahwa mari kita sepakat untuk menyelesaikan cara pandang kita melihat ini kepada hukum. Sebagai masyarakat yang beradab secara santun menyelesaikan sengketa di antara kita tidak menggunakan otot tapi hukum," ujar Lukman.

"Ini proses sedang berlangsung dan memiliki kekuatan hukum tetap karena ada banding kita tunggu saja karenanya dalam rangka menunggu keputusan hukum apapun keputusannya maka mari masing-masing kita bisa mengendalikan diri agar tidak menimbulkan persoalan," imbuh dia.

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga sedang menghadapi organisasi masyarakat yang anti Pancasila. Namun pemerintah akan menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ormas anti Pancasila.

"Pemerintah tidak akan melakukan tindakan represif. Inilah yang sekarang terjadi misalnya ke HTI, pemerintah sadar betul untuk menempuh jalur hukum. Yang dilarang gerakan kampanyenya mengajak orang lain untuk mengganti dasar negara," tutup Lukman. (fai/fjp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads