"Syafruddin melaksanakan putusan KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) yang didasarkan kepada TAP MPR, sidang kabinet, Inpres nomor 8 tahun 2002. Kalau seseorang melaksanakan perintah UU, tidak bisa dipidana," ujar pengacara Syafruddin, Dodi S Abdulkadir saat dikonfirmasi detikcom, Senin (15/5/2017).
Atas dasar itu, Syafruddin mengajukan praperadilan. Penetapan status tersangka oleh KPK dinilai tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dodi, pihaknya akan mengajukan penundaan pembacaan permohonan gugatan praperadilan. Alasannya, tim pengacara ingin menyempurnakan permohonan berdasarkan data-data temuan yang baru.
"Sidang akan dibuka, tapi kami akan minta penetapan penundaan," sebutnya.
Dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung ditetapkan sebagai tersangka selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dia menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.
(fdn/dhn)











































