Praperadilan Miryam Haryani Digelar, Pengacara Berharap KPK Datang

Praperadilan Miryam Haryani Digelar, Pengacara Berharap KPK Datang

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 15 Mei 2017 09:58 WIB
Praperadilan Miryam Haryani Digelar, Pengacara Berharap KPK Datang
Miryam S Haryani (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Sidang praperadilan Miryam S Haryani kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengacara Miryam berharap pihak KPK menghadiri persidangan.

"Kami harap KPK datang supaya prosesnya jalan. Jadi kepastian hukum terhadap klien kami tidak tertunda-tunda," ujar anggota tim pengacara pengacara Miryam, Mita Mulia, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/5/2017).

Permintaan ini disampaikan karena KPK tidak datang pada sidang sebelumnya. Padahal panggilan sidang dari PN Jaksel sudah disampaikan kepada KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang hari ini kita harapkan KPK hadir, karena minggu lalu sebetulnya sudah dipanggil dengan patut ya. Hakim di sidang terbuka sudah bilang panggilan sudah diterima KPK per 2 Mei sehingga seharusnya sidang pertama juga hadir tanggal 8 kemarin," kata Mita.

 Pengacara Miryam Haryani, Mita Mulia memberikan keterangan di PN Jaksel, Senin (15/5/2017) Pengacara Miryam Haryani, Mita Mulia, memberikan keterangan di PN Jaksel, Senin (15/5/2017) Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom


Menurut Mita, Miryam tidak akan hadir dalam persidangan. Namun, bila majelis hakim membutuhkan keterangan Miryam, tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan itu dimungkinkan hadir.

"Untuk hari ini tidak. Tapi, apabila dibutuhkan nanti, bisa saja, tergantung majelis hakim juga. Tergantung nanti," terangnya.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK disampaikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (knv/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads