"Kami harap KPK datang supaya prosesnya jalan. Jadi kepastian hukum terhadap klien kami tidak tertunda-tunda," ujar anggota tim pengacara pengacara Miryam, Mita Mulia, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/5/2017).
Permintaan ini disampaikan karena KPK tidak datang pada sidang sebelumnya. Padahal panggilan sidang dari PN Jaksel sudah disampaikan kepada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
|
Menurut Mita, Miryam tidak akan hadir dalam persidangan. Namun, bila majelis hakim membutuhkan keterangan Miryam, tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan itu dimungkinkan hadir.
"Untuk hari ini tidak. Tapi, apabila dibutuhkan nanti, bisa saja, tergantung majelis hakim juga. Tergantung nanti," terangnya.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK disampaikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (knv/fdn)












































Pengacara Miryam Haryani, Mita Mulia, memberikan keterangan di PN Jaksel, Senin (15/5/2017) Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom