Sidang Korupsi e-KTP Dilanjutkan Hari Ini, Jaksa Hadirkan 7 Saksi

Sidang Korupsi e-KTP Dilanjutkan Hari Ini, Jaksa Hadirkan 7 Saksi

Niken Purnamasari - detikNews
Senin, 15 Mei 2017 06:15 WIB
Sidang Korupsi e-KTP Dilanjutkan Hari Ini, Jaksa Hadirkan 7 Saksi
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP kembali digelar hari ini. Jaksa pada KPK akan menghadirkan 7 saksi dalam persidangan.

Berdasarkan informasi dari Pejabat Humas PN Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana, 7 saksi yang dipanggil itu adalah:

1. Haryoto (perwakilan Perum PNRI, koordinator pekerjaan penerbitan, personalisasi, dan distribusi kartu)
2. Andi Rahman (perwakilan PT LEN Industri, koordinator pekerjaan untuk pengadaan software dan peralatan biometric)
3. Rudiyanto (perwakilan PT Sucofindo, koordinator pekerjaan pendampingan teknis)
4. Indri Mardiani (perwakilan Perum PNRI)
5. Yani Kurniati (perwakilan PT LEN Industri)
6. Fajri Agus Setiawan (perwakilan PT Sandipala Arthaputra)
7. Mario cornelio (pengacara)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (8/5/2017), jaksa memanggil 7 saksi, salah satunya pengacara Hotma Sitompul. Dia mengaku pernah ditugasi mengurus surat-surat terkait dengan pelaksanaan proyek e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hotma menyurati seluruh pihak terkait agar pelaksanaan proyek berjalan lancar.

"Isi suratnya menjelaskan bahwa ini sudah terjadi lelang, sudah akan segera dilakukan pelaksanaannya supaya tidak terjadi gangguan dalam pelaksanaan proyek e-KTP," kata Hotma saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/5).

Surat di antaranya dikirimkan ke KPK, Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya. Selain surat-menyurat, Hotma diminta mengurus soal konferensi pers. (nkn/nkn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads