Warga Jalan Mayor Zen Lorong Kemayoran Bedeng Mirat Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni ini, tak berdaya usai dihajar warga karena nekat menjambret tas milik Rosma (28) di Jalan Banyu Lincir Kelurahan Sialang Sako Palemban. Kepada polisi, Krisna mengaku nekat menjambret karena takut anak dan istrinya diusir oleh pemilik kontrakan.
"Saya khilaf, soalnya takut anak dan istri disuruh keluar sama pemilik kontrakan, akhirnya saya nekat menjambret. Saya dikasih batas waktu selama tiga hari untuk membayar," ujar Krisna di Mapolsek Sako kepada wartawan, Minggu (14/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Raja Adil Siregar/detikcom |
Kapolsek Sako Kompol Ahmad Firdaus saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sako berikut barang bukti dan kendaraan yang digunakan.
"Sudah diamankan di Mapolsek. Saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik begitu juga korban dan barang buktinya," terang Firdaus kepada detikcom, Minggu (14/5/2017).
Atas perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di ruang tahanan dan dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (try/try)












































Foto: Raja Adil Siregar/detikcom