EH dan D ditangkap di Perumahan Marina Prak, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu (14/5/2017). Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya.
Kapolresta Barelang AKBP Hengky mengatakan aksi kriminal EH dan D terkuak setelah sejumlah pengelola apotek dan toko melapor ke polisi. Mereka merasa diperas oleh EH dan D yang mengaku sebagai anggota BNN dan BOPM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan EH dan D, polisi menyita 2 pucuk airsoft gun jenis glock dan FN. Juga tas berisi lencana BNN, KPK, dan surat tugas KPK.
Usai ditangkap, EH dan D dibawa ke Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kita jerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Hengky. (try/try)











































