"Saya bilang Presiden harus memimpin langsung pemberantasan korupsi. Kalau seandainya ingin melihat bahwa pemberantasan korupsi ini berhasil. Dan mereka yang menghalangi pemberantasan korupsi harus disikat," kata Refly di Cafe Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2017).
Refly menyebut KPK sebagai penegak hukum anti korupsi memiliki keterbatasan. Hal itu melihat yang kasus yang harus ditangani dari Sabang hingga Merauke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab itu, Refly mengatakan keterlibatan langsung Presiden Jokowi sangat diharapkan untuk pencegahan dan pengawasan hingga ke daerah-daerah.
"Karena itu peran KPK memang harus penegakan hukum dan pemberantasan. Tapi kalau misalnya perannya pencegahan, pencegahan itu harus dipimpin oleh Presiden karena Presiden yang menguasai birokrasi dari pusat sampai daerah. Dari Sabang sampai Merauke," tuturnya.
Refly juga meminta KPK sebagai lembaga hukum extra ordinary, harusnya bisa lebih jauh menjangkau hingga ke wilayah hukum TNI. Ia menilai selama ini hanya wilayah hukum TNI yang belum bisa dijangkau oleh KPK.
"Kalau Kapolri dan Jaksa tidak bisa masuk, maka KPK yang harus masuk. Tetapi saya belum dengar kok masuk ke kasus korupsi di TNI. Tapi di kepolisian, kejaksaan, kepala daerah bahkan Istana, KPK sudah masuk ke sana," sebutnya. (ibh/nkn)











































