"Kita menduga mereka merupakan dalang dari kaburnya pada tahanan dan napi di Rutan. Empat orang ini statusnya narapidana, bukan tahanan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto, kepada detikcom, Minggu (14/5/2017).
Menurut Susanto, keempat napi ini rata-rata baru menjalani masa hukuman berjalan 6 bulan. Keempatnya merupakan bandar narkoba yang memiliki jaringan ke di Pekanbaru dan sekitarnya. Namun pihak kepolisian tidak mengetahui secara pasti, berapa tahun vonis terhadap mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santo menyebutkan, keempat napi narkoba ini merupakan warga Pekanbaru. Mereka selama ini sudah menjadi incaran pihak kepolisian dalam hal peredaran narkoba.
"Sebelum mereka kita tangkap, para napi itu memang bandar narkoba yang lihai," kata Santo.
Data terakhir dari kaburnya para penghuni Rutan, kini ada ada 322 orang yang tertangkap dan menyerahkan diri dari jumlah awal yang kabur 448 orang. Kini tersisa 126 orang yang belum tertangkap. (cha/try)










































