"Kapal Patroli Perenjak 5017 telah melakukan penangkapan terhadap Amir Bolong bin Madi Ahmad, yang menguasai bahan peledak jenis amonium nitrat sebanyak 1.500 kg di pesisir Pantai Kololaro," ujar pejabat PID Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Sherly Anggraini dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (14/5/2017).
Amir ditangkap pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 17.00 WIB di perairan Tanjung Pemali. Menurut Sherly, barang bukti sebanyak 1.500 kg NH4NO3 itu ditemukan di rumahnya di pesisir Pantai Kololaro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak juncto pasal 103, juncto pasal 6 ayat 1 juncto pasal 113, juncto pasal 57 ayat 2 UURI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kapal Patroli Perenjak 5017 dan dikawal untuk diserahkan ke Ditpolair Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Sherly. (brt/dkp)










































