Polisi Bekuk 2 Bajing Loncat yang Beroperasi di Palembang

Polisi Bekuk 2 Bajing Loncat yang Beroperasi di Palembang

Raja Adil Siregar - detikNews
Sabtu, 13 Mei 2017 17:54 WIB
Polisi Bekuk 2 Bajing Loncat yang Beroperasi di Palembang
Foto: Barang bukti pelaku bajing loncat (Raja-detikcom)
Palembang - Polisi Palembang berhasil membekuk sindikat 'bajing loncat' yang kerap kali menguras isi truk di jalan lintas Palembang-Indralaya, Sumatera Selatan. Dari tangan tersangka Polisi menemukan 3 karung beras hasil penjarahan dengan berat total 150 kilogram.

Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, mengatakan sebelum menangkap sindikat bajing loncat ini, pihaknya telah melakukan pengintaian selama 3 hari di jalan lintas Palembang-Indralaya dan jembatan Begayut.

"Sebelumnya ada informasi dari masyarakat tentang bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah tersebut. Kemudian anggota melakukan pengintaian selama 3 hari dan baru berhasil pelaku tertangkap tangan oleh anggota yang memang sudah mengintai dan membuntuti," Kata Robert kepada detikcom di Mapolresta Palembang, Sabtu (13/5/2017) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Robert, dari komplotan yang berjumlah empat orang tersebut, dua di antaranya bernama Kurniawan (29) warga Ogan Ilir dan Andi Saputra (19) warga Kertapatih Palembang berhasil diringkus saat sedang beraksi. Bahkan, satu diantaranya ditembak. Sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.

"Dari sindikat yang berjumlah empat orang ini, dua di antaranya berhasil diringkus saat sedang beraksi. Bahkan, satu itu kita tembak karena mencoba melarikan diri dengan memberikan tindakan tegas dan terukur. Sementara dua lainnya sedang dalam pengejaran," imbuhnya.


Polisi Bekuk 2 Bajing Loncat yang Beroperasi di PalembangFoto: Barang bukti pelaku bajing loncat (Raja-detikcom)


Dalam menjalankan aksi nekatnya, bajing loncat mencari sasaran pada siang hari menggunakan kendaraan roda dua di mana saat mobil truk yang sedang melintas melewati jalan rusak, tersangka langsung memanjat dan merobek terpal. Selanjutnya mengambil tiga karung beras dan diberikan pada tersangka lain yang sudah menunggu dari belakang truk.

Adapun yang menjadi sasaran bajing loncat ini yakni mobil-mobil truk yang membawa bahan pokok dan barang-barang elektronik. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (rvk/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads