"Didin itu berperan sebagai penyuplai logistik dan penadah bagi kelompok yang melakukan pengambilan cacing di kawasan zona inti TNGGP. Ada 60 orang yang beroperasi mencari cacing di ketinggian 2.300 Mdpl. Mereka menetap dengan membuat gubuk mereka berhari-hari tinggal di sana paling sedikit seminggu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNGGP Adison, saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/5/2017).
Menurut Adison, kawasan yang dipakai berkemah oleh para pengambil cacing berada di tengah hutan lebat. Tidak jarang ada pohon-pohon yang ditebang oleh kelompok itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adison juga menjelaskan, Didin adalah bagian dari target penangkapan. Adison menduga, komplotan pengambil cacing kalung beranggotakan 60 orang.
"Kalau kita ingin menangkap 60 orang itu susahnya minta ampun, jadi kita mencari 'jantungnya' siapa jantungnya ya Didin. Kalau Didin kita ambil kegiatan ini akan lumpuh. Kalau pengakuan dia pedagang jagung, kalau dilihat di rumahnya ada berember-ember cacing sementara cacing itu satu ekor itu Rp 40 ribu, uang dari mana dia membeli cacing itu," lanjutnya.
Terkait praperadilan, Adison mengaku pihaknya belum menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
"Kita baru tau ada praperadilan, kalau memang ada pemberitahuan pasti kita akan hadir. Kita tentu akan konsultasi dengan biro hukum. Adalah hal yang biasa kita di gugat menjadi catatan, bukan berarti mengakui kesalahan. Kita berproses, beberkan bukti-bukti persidangan," ujar Adison.
(rvk/fdn)











































