Aksi Pendukung Ahok Dikritik, Ini Pembelaan Pengacara

Aksi Pendukung Ahok Dikritik, Ini Pembelaan Pengacara

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 13 Mei 2017 16:06 WIB
Aksi pendukung Ahok di PT DKI, Jakarta, pada Kamis malam, 12 Mei 2017. (Dewi Irmasari/detikcom)
Jakarta - Salah satu penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, menanggapi kritik terkait dengan aksi pendukung kliennya yang berlangsung hingga malam di beberapa kota. Menurut dia, aksi tersebut dipicu oleh putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tak lazim.

Wayan meminta pihak yang melontarkan kritik atas aksi itu tidak menyalahkan aksi pendukung Ahok. "Gejolak jangan selalu disalahkan. Gejolak ini bukan karena sebab, tapi akibat. Akibat putusan yang tidak lazim, putusan yang dipolitisasi, putusan yang karena penekanan, kontroversi. Dulu ketika Pak Ahok dijadikan tersangka, pendukungnya diam. Dituntut, masih diam. Kok putusannya kayak begini," kata Wayan setelah menghadiri diskusi bertema 'Dramaturgi Ahok' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Ia mengungkapkan, sedari awal perkara penistaan agama diproses, terjadi kontroversi. Ada pihak yang merasa Ahok tidak menistakan dan ada pihak yang menganggap terjadi penistaan agama dalam pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Menurut dia, kasus Ahok bisa berlanjut ke persidangan karena tekanan bermuatan politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi saya sudah bilang, sejak awal perkara ini mengandung kontroversi. Perkara ini bisa lanjut dan ada tersangka karena tekanan politik luar biasa," ujar Wayan.

Tekanan politik yang dimaksud Wayan adalah aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi selama perkara ini bergulir. "Karena demo-demo luar biasa, sampai di pengadilan negeri pun ini didemo," ucap dia.

Ia juga menilai putusan hakim terhadap kliennya didorong intervensi dari pihak luar yang menginginkan Ahok dipenjara. Wayan berharap pihak yang mengintervensi menghargai independensi hakim.

"Hentikanlah remote politik dari luar untuk mengintervensi pengadilan. Kasihan pengadilan, kasihan juga hakimnya. Hakim itu tidak sembarangan. Tapi kalau dia ditekan, di mana-mana kalau hakim ditekan, putusannya bisa sesat," kata Wayan.

"Saya tidak menyerang pengadilan, tapi ini remote politik. Tokoh-tokoh jangan menekan pengadilan," tutur dia.

Sebelumnya MUI mengkritik aksi simpatisan Ahok yang dinilai cenderung radikal karena melanggar Pasal 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

(aud/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads