Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Nimrot Sihotang mengatakan pemindahan tersebut dilakukan pada Jumat (12/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Napi yang dipindahkan itu terlibat kasus narkoba dan kriminal umum.
"Untuk menindaklanjuti perintah Menkumham dalam rangka menanggulangi kelebihan kapasitas, kita melakukan pemindahan napi ke rutan atau lapas yang ada di Sumut," kata Nimrot kepada detikcom, Sabtu (13/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Nimrot, Rutan Kelas I Tanjung Gusta dihuni tahanan dan napi sebanyak 3.778 orang. Padahal, lanjut dia, rutan tersebut berkapasitas 1.281 orang.
"Mereka kasus mulai dari tipikor, narkoba, dan kriminal umum," ucapnya.
"Pengiriman napi ke unit pelaksana teknis (UPT) lain seharusnya masih tetap dilaksanakan, namun saat ini berhenti dikarenakan semua UPT di Sumut telah overkapasitas. Selain itu, jumlah petugas yang tidak sebanding," kata Nimrot. (rvk/rvk)