Rutan Tanjung Gusta Medan Kelebihan Kapasitas, 90 Napi Dipindahkan

Rutan Tanjung Gusta Medan Kelebihan Kapasitas, 90 Napi Dipindahkan

Jefris Samtama - detikNews
Sabtu, 13 Mei 2017 14:52 WIB
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Medan - Sebanyak 90 napi di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, dipindahkan ke rutan dan lapas lain yang ada di Sumatera Utara (Sumut). Pemindahan tersebut dilakukan karena rutan itu sudah kelebihan kapasitas.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Nimrot Sihotang mengatakan pemindahan tersebut dilakukan pada Jumat (12/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Napi yang dipindahkan itu terlibat kasus narkoba dan kriminal umum.

"Untuk menindaklanjuti perintah Menkumham dalam rangka menanggulangi kelebihan kapasitas, kita melakukan pemindahan napi ke rutan atau lapas yang ada di Sumut," kata Nimrot kepada detikcom, Sabtu (13/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia merinci napi yang dipindahkan tersebut sebanyak 30 orang ke Lapas Kelas I Medan. Kemudian, 30 napi dipindahkan ke Lapas Kelas IIb Tebing Tinggi dan 30 napi dipindahkan ke Rutan Kelas IIb Humbahas.

Saat ini, kata Nimrot, Rutan Kelas I Tanjung Gusta dihuni tahanan dan napi sebanyak 3.778 orang. Padahal, lanjut dia, rutan tersebut berkapasitas 1.281 orang.

"Mereka kasus mulai dari tipikor, narkoba, dan kriminal umum," ucapnya.

"Pengiriman napi ke unit pelaksana teknis (UPT) lain seharusnya masih tetap dilaksanakan, namun saat ini berhenti dikarenakan semua UPT di Sumut telah overkapasitas. Selain itu, jumlah petugas yang tidak sebanding," kata Nimrot. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads