"Pengadilan itu harusnya mengirimkan surat ke kita. Kita diminta untuk memeriksa berkas selama satu minggu, tapi belum (ada suratnya). Walau belum, kita coba aktif menghubungi pengadilan," ujar anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (13/5/2017).
Belum dikirimnya berkas perkara banding Ahok dari PN Jakut ke PT DKI membuat permohonan penangguhan penahanan Ahok belum dapat diproses. Pihak PT DKI menyatakan menunggu berkas tersebut untuk kemudian ditetapkan majelis hakim banding Ahok dan memproses penangguhan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tunggu Pengacara Ahok, Berkas Banding Belum Dikirim ke PT DKI
Sebelumnya juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menyatakan pihaknya menunggu kedatangan pemohon banding Ahok. Banding, menurutnya, diajukan pengacara Ahok dan jaksa penuntut umum.
"Berkas perkara naik banding sudah siap, sudah disusun. Semua berkas-berkas yang diperlukan untuk perkara banding semua sudah disiapkan, yang belum adalah pemohon banding belum datang untuk inzage," kata Hasoloan saat dihubungi terpisah.
Terkait dengan perkara Ahok, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156a KUHP. Ahok pun divonis 2 tahun penjara dan kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (fdn/erd)











































