"KPI menilai, penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano dalam keterangan tertulis di situs KPI yang dikutip detikcom pada Sabtu (13/5/2017).
Empat stasiun TV swasta yang dimaksud adalah RCTI, Global TV, MNC TV dan iNEWS TV. Siaran iklan Partai Perindo yang ditayangkan melanggar P3 & SPS yang mengatur bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Adapun yang dilanggar adalah Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 dan pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS," imbuh Hardly.
P3 & SPS KPI merupakan pedoman lembaga penyiaran seperti TV dan radio di Indonesia yang diterbitkan pada tahun 2012. Pedoman ini menjadi acuan utama yang telah dinyatakan kepada lembaga penyiaran baru maupun lama pada proses pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) maupun pengajuan perpanjangan IPP dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang lalu. (nif/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini