Sejumlah orang ditangkap polisi dalam aksi massa yang meminta penangguhan penahanan atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kini polisi telah memulangkan mereka.
"Mereka sudah dibebaskan. Semuanya ada 8 orang," kata Kapolres Jakarta Pusat Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu dini hari (13/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ditangkap karena menghalangi laju kendaraan di Jl Cempaka Putih yang mengarah ke Senen, Jakarta Pusat. Ketika itu polisi tengah memukul mundur massa agar bubar karena batas waktu penyampaian pendapat telah usai.
"Karena tak ada unsur pidana makanya kami bebaskan," imbuh Suyudi.
Sebelum dibebaskan, polisi telah mendata identitas mereka. Suyudi memastikan bahwa kedelapan orang tersebut bukanlah provokator. (bag/bag)











































