"Hari Senin (15/5) ada dua agenda praperadilan. Dimohonkan oleh tersangka MSH dan SAT. Kami dapatkan Pengadilan Negeri Jaksel untuk hadiri praperadilan tersangka BLBI. Tim KPK akan hadir Senin besok," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2017).
Febri mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan materi terkait permohonan praperadilan yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafruddin merupakan tersangka kasus korupsi dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dan Miryam adalah tersangka keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP. (fai/fdn)











































