Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan aksi pendukung Ahok itu dilakukan secara spontan.
"Perlu dibedakan aksi unjuk rasa dengan aksi seperti itu. Aksi yang lalu kan ada pemberitahuan ke Polri, ada orasi, kita melihat akhir-akhir ini ada aksi spontanitas dan tidak ada pemberitahuan," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di media sosial, Polri dikritik karena dituduh membiarkan aksi tersebut hingga malam hari. Padahal, menurut Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, ditentukan bahwa aksi di muka umum boleh dilaksanakan hingga pukul 18.00 waktu setempat.
Setyo membantah membiarkan aksi tersebut. Menurutnya, Polri sudah berusaha bernegosiasi dengan para peserta aksi agar membubarkan diri.
"Kita berupaya bernegosiasi agar mereka bubar. Prinsipnya, Polri tidak ada pembedaan," tegas Setyo.
Ia pun mengimbau semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak perlu melakukan aksi yang akan mengganggu pihak lain.
"Semua pihak diminta menghormati putusan pengadilan. Aksi-aksi yang akan mengganggu pihak lain agar tidak dilakukan," pungkasnya. (brt/tor)











































