EH ditangkap Satuan Reskrim Polres Jaksel di Jl Dr Soepomo, Tebet, Rabu (26/4). Sementara itu, tersangka melakukan pencurian sejak Maret 2015.
Pada awalnya, pelaku bekerja di PT ATM sebagai vendor perawatan self service terminal (SST) transaksi nontunai. Dia mempunyai tugas dan tanggung jawab menganalisis masalah SST.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, data transaksi yang ada di SST diambil oleh pelaku pada saat melakukan kopi data. Kemudian pelaku menganalisis data transaksi di beberapa lokasi dan melakukan pelacakan sehingga didapatkan data PIN serta dilakukan penggandaan dan tes transaksi penarikan uang di ATM.
"Dari beberapa transaksi yang sudah pelaku lakukan ternyata ada yang berhasil dan ada yang tidak," kata Iwan.
Setelah berhasil melakukan transaksi, pelaku menggandakan kartu ATM yang kosong hingga berhasil sekitar 20 persen. Jumlah uang yang digasak selama melakukan kegiatan tersebut mencapai Rp 300 juta.
"Jumlah uang keseluruhan yang diambil oleh pelaku sebesar Rp 300 juta, yang pelaku ambil maksimal sebesar Rp 10 juta dan minimal Rp 1 juta setiap harinya," terang Iwan.
EH melakukan pencurian ini di beberapa gerai ATM di wilayah Jaksel. Atas perbuatannya, bank yang uang nasabahnya dicuri harus mengganti kerugian tersebut.
"Jumlah kerugian pada saat membuat laporan polisi sebesar Rp 100.500.000," tutur Iwan.
Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 buah laptop, 1 buah adaptor, 16 buah kartu ATM bekas, 1 buah card writer/pengganda kartu, 1 buah kabel data USB, dan beberapa barang lainnya. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini