"Sesuai aturan dan undang-undang pukul 18.00 WIB bapak-bapak harus kembali ke rumah masing-masing. Karena unjuk rasa harus berakhir," kata Suyudi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjend Soeprapto, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Foto: Massa depan PT DKI (Dewi-detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyampaikan kembali peringatan ke dua, bahwa sekarang sudah menunjukkan pukul 18 kurang 5 menit. Pukul 18.00 WIB kegiatan menyampaikan penyampaian pendapat sudah harus berakhir," ucapnya.
"Dan melanjutkan lagi di waktu yang lain. Kita harus menghormati dan menghargai. Ada saudara-saudara kita yang bermukim di sini, kita harus menjaga keamanan. Kami sangat menghormati dan menghargai ibu-ibu dan bapak-bapak semua," tutupnya. (irm/rvk)












































Foto: Massa depan PT DKI (Dewi-detikcom)