"Saya orang hukum tapi bukan pakar, kita tunggu dulu. Karena keputusan kemarin itu menjadi satu bagian dihukum dua tahun dan penahanan," kata Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
"Misalnya, banding diputuskan tahanan kota, saya nggak melihat bebasnya, nggak melihat kotanya. Ditahan. Soal ditahan, ditahan di Cipinang, ditahan di Brimob, ditahan di Kota, tahan kampung, tahan RW, kan ditahan," sambungnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hari ini minimal dapat nomornya saja, mungkin hari ini sudah bisa diberhentikan sementara. Sampai hukum tetap, apakah banding, ataukah nanti ada tahap lain," terangnya.
Proses pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai plt gubernur untuk menggantikan Ahok yang dilakukan cepat setelah putusan pengadilan lalu karena pemerintah menginginkan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Jakarta tetap berjalan. Apalagi, wakil gubernur tidak dapat menandatangani persuratan.
"Bahwa seseorang kepala daerah yang ditahan dia tidak berwenang untuk menjabat, maka ditunjuk wakilnya. Kalau wakil nggak ada bisa Sekda, atau kami bisa menunjuk eselon satu di Depdagri," kata Tjahjo. (fiq/idh)