"Yang masih mengecewakan kami adalah jawab dari pengadilan kenapa tidak boleh ketua (pengadilan) menangguhkan (penahanan)? Kenapa tidak bisa menangguhkan sekarang? Sementara aspirasi yang berkembang sudah ramai gini," ujar anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta kepada wartawan di gedung PT DKI Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Wayan Sudirta mengatakan, penangguhan penahanan akan dibahas setelah PT DKI menetapkan majelis banding sidang Ahok. "Kalau alasannya menunggu majelis, kenapa ketika menetapkan kok tidak menunggu majelis misal," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pejabat humas PT DKI Johanes Suadi mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan banding Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Karena itu PT DKI belum bisa menyusun majelis banding sidang Ahok termasuk soal penangguhan penahanan.
Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum 2 tahun penjara. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. (irm/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini