"Kalau itu dilakukan (penangguhan penahanan), maka Al-Khaththath, Abu Bakar, dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak," ujar Kapitra di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Kapitra mengatakan proses hukum harus dilakukan secara adil. Orang-orang yang disebutkan itu, menurutnya, tidak jelas tuduhannya sehingga mereka ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapitra pun kemudian mengingatkan soal proses mengenai pengajuan penahanan yang harus dilakukan setiap orang. Dia menyebut proses penangguhan penahanan itu tidak serta-merta bisa dilakukan. Mesti ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
"Pengajuan penahanan adalah harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak. Waktunya seminggu setelah putusan, lalu terdakwa dan kuasa hukum membuat memori banding selama 14 hari. Setelah itu, JPU (jaksa penuntut umum) membuat kontra memori dan bekerja sama," ujar Kapitra.
Setelah itu, kata dia, barulah pengajuan penahanan dilimpahkan ke pengadilan tinggi (PT), dan PT akan membuat berkas surat penetapan majelis. Jadi, menurut Kapitra, yang memiliki kewenangan menerima atau menolak penangguhan penahanan adalah hakim yang memeriksa atau mengadili perkara.
"Ini kan belum ada berkas perkara, masih di PN, bagaimana bisa diajukan. Siapa yang memberinya, kalau ketua pengadilan nggak mungkin. Yang bisa itu hakim, jadi harus sabar, mungkin 2 minggu atau sebulan," tutur dia. (knv/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini