GNPF: Kalau Ahok Ditangguhkan, Al-Khaththath Juga Punya Hak Sama

GNPF: Kalau Ahok Ditangguhkan, Al-Khaththath Juga Punya Hak Sama

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 12 Mei 2017 17:13 WIB
Muhammad Al-Khaththath (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Anggota tim kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, angkat bicara mengenai permintaan penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh sejumlah pihak. Kapitra menilai, kalau penahanan Ahok bisa ditangguhkan, penahanan Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath karena kasus dugaan pemufakatan makar bisa ditangguhkan juga.

"Kalau itu dilakukan (penangguhan penahanan), maka Al-Khaththath, Abu Bakar, dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak," ujar Kapitra di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).

Kapitra mengatakan proses hukum harus dilakukan secara adil. Orang-orang yang disebutkan itu, menurutnya, tidak jelas tuduhannya sehingga mereka ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ditahan nggak jelas dituduh makar, sementara prosesnya tidak ada. Jangan pihak dia (Ahok) aja dong," tuturnya.

Kapitra pun kemudian mengingatkan soal proses mengenai pengajuan penahanan yang harus dilakukan setiap orang. Dia menyebut proses penangguhan penahanan itu tidak serta-merta bisa dilakukan. Mesti ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

"Pengajuan penahanan adalah harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak. Waktunya seminggu setelah putusan, lalu terdakwa dan kuasa hukum membuat memori banding selama 14 hari. Setelah itu, JPU (jaksa penuntut umum) membuat kontra memori dan bekerja sama," ujar Kapitra.

Setelah itu, kata dia, barulah pengajuan penahanan dilimpahkan ke pengadilan tinggi (PT), dan PT akan membuat berkas surat penetapan majelis. Jadi, menurut Kapitra, yang memiliki kewenangan menerima atau menolak penangguhan penahanan adalah hakim yang memeriksa atau mengadili perkara.

"Ini kan belum ada berkas perkara, masih di PN, bagaimana bisa diajukan. Siapa yang memberinya, kalau ketua pengadilan nggak mungkin. Yang bisa itu hakim, jadi harus sabar, mungkin 2 minggu atau sebulan," tutur dia. (knv/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads