"Saya sebenarnya protes saja terhadap DPO (daftar pencarian orang) saya. Kan saya kooperatif, kenapa saya dibikin DPO," kata Miryam setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Tersangka dugaan pemberian keterangan palsu itu memang hari ini menjalani pemeriksaan setelah ditahan KPK beberapa waktu lalu. Saat ditanya tentang siapa sebenarnya yang menekannya sehingga mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang korupsi e-KTP, Miryam mengaku tidak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan status tersangkanya itu, Miryam sudah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdananya sudah digelar, tapi KPK tidak hadir sehingga dijadwalkan ulang pada Senin (15/5) mendatang.
Miryam dijerat dengan dugaan pemberian keterangan palsu ketika bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP. Dia mengaku ada yang menekannya sehingga akhirnya mencabut BAP itu.
Perihal kasus tersebut, KPK telah memeriksa pengacara Elza Syarief, yang kantornya sempat dijadikan tempat pertemuan antara Miryam dan pengacara Anton Taofik. Elza menyebut BAP Miryam saat itu telah dicoret-coret dan ada pula soal aliran dana di BAP itu.
![]() |
"Di dalam BAP itu, ada keterangan bahwa ada dana dari MN yang diterima oleh Y melalui tangannya, AF dan JA. Saya sendiri cuma baca-baca di BAP aja yang diberikan kepada saya dan itu dikonfirmasi kepada saya," ujar Elza kepada wartawan setelah diperiksa, Rabu (10/5).
Tentang hal itu, pengacara Miryam, Heru, mengaku tidak tahu. Heru mengatakan semua fakta nanti akan dibuka dalam persidangan.
"Itu saya tidak tahu. Karena Elza yang dalilkan ya tanyakan pada Elza Syarief-lah," ucap Heru di tempat yang sama. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini