Polisi Tangkap Pecatan TNI yang Miliki Senpi Ilegal di Palembang

Polisi Tangkap Pecatan TNI yang Miliki Senpi Ilegal di Palembang

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 12 Mei 2017 16:36 WIB
Polisi Tangkap Pecatan TNI yang Miliki Senpi Ilegal di Palembang
Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto menggelar jumpa pers. (Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang - Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap sembilan orang tersangka dari berbagai kasus kejahatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat pucuk senjata api rakitan.

"Seluruh tersangka ini hasil ungkap kasus di wilayah hukum Polda Sumsel dua pekan terakhir. Dari para tersangka turut diamankan empat pucuk senjata api rakitan," ujar Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto di halaman Mapolda Sumsel, Jumat (12/5/2017).

Dari sembilan tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan pecatan anggota TNI dua tahun lalu. Tersangka berinisial HY (37) itu diamankan atas kepemilikan senpi rakitan jenis revolver warna perak berikut 5 butir amunisi berkaliber 5,56 mm beserta kartu tanda pengenal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku kejahatan dari berbagai kasus.Para pelaku kejahatan dari berbagai kasus. (Raja Adil Siregar/detikcom)

Tersangka HY diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah HY di Desa Betung Pali, polisi menemukan senpi yang disimpan di bawah kasur.

"Yang mantan anggota TNI ini ditangkap atas kepemilikan senjata api tanpa izin. Kalau dari keterangan tersangka, ini dapat dari seniornya yang telah meninggal dunia," imbuh Agung.

Barang bukti sendi yang disita dari para tersangka.Barang bukti senpi yang disita dari para tersangka. (Raja Adil Siregar/detikcom)

Sementara itu, tersangka lain berinisial HP (36), MS (30), SD (25), DA (31), S (29), SA (29), RB (31), dan AK (26) merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika, perampokan, dan pelaku pemalakan di berbagai daerah di Sumsel. (idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads