"Dia gentleman, dia strongman. Dia pasti datang asalkan jelas perbuatan yang dituduhkan ke dia. Dugaan perkaranya juga," ujar Kapitra di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Soal penjemputan paksa yang akan dilakukan polisi, Kapitra menjelaskan, sah saja jika dua panggilan tidak dipenuhi asalkan ada alasan yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapitra mengatakan maksud dari panggilan paksa bukan ditangkap atau ditahan, apalagi kapasitasnya sebagai saksi.
"Nah, sekarang orangnya tidak ada di Indonesia, lalu dipanggil, ya kan. Orangnya tidak ada di Indonesia, orangnya kemarin dipanggil lagi ibadah. Sekarang lagi selesaiin disertasinya. Nanti juga pulang. Nggak dipanggil paksa minggu depan juga pulang," tambahnya.
Kapitra menerangkan ada alasan yang jelas mengapa Rizieq tidak bisa memenuhi panggilan polisi. Alasan tersebut, menurutnya, dibolehkan oleh undang-undang.
"Jadi begini, ada alasan hukum pembenaran yang dibolehkan di undang-undang, pertama karena dia melaksanakan ibadah, kedua dia mau nungguin anaknya melahirkan. Anaknya melahirkan di Yaman, cucu ketiga. Lalu dia meneruskan studinya. Itu kan dia kapasitasnya sebagai saksi," ujar Kapitra.
Dia mengatakan semua orang tidak perlu khawatir mengenai keberadaan Rizieq. Dia memastikan pekan depan Rizieq sudah berada di Indonesia.
"Ah, iya pasti. Insyaallah dia pulang," katanya. (knv/idh)










































