PKL di Makassar, Sudah Digusur, Dituntut Pula

PKL di Makassar, Sudah Digusur, Dituntut Pula

- detikNews
Kamis, 28 Apr 2005 01:26 WIB
Makassar - Sial benar nasib 3 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) di pelabuhan Makassar. Sudah jualannya digusur, malah dituntut lagi di pengadilan. Kejadian ini menimpa, Rahmatia, Ramlah, dan Leha. Di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, ketiga orang ini diancam oleh majelis hakim dengan hukuman 5 lima tahun penjara. Dalam sidang pertama yang digelar hari Rabu (27/04/2005), ruang sidang dipenuhi oleh para PKL. Para pedagang ini dituduh telah mengancam pidak Administrator Pelabuhan (Adpel) saat berlangsung penggusuran pada tahun lalu. Pedagang ini dikenakan dakwaan pasal 336 KUHP. Yang berisi: melakukan perbuatan yang membuat orang lain mersa tidak enak. Persidangan dipimpin oleh: Putu Made Oka SH, Martinus Bala SH, dan Titus Tandi SH. Sebelum persidangan dimulai, puluhan pedagang melakukan unjuk rasa yang menolak persidangan digelar. "Kami yang digusur, malah kami yang inigin dipenjara lagi," ujar mereka. 3 orang PKL ini dilaporkan oleh Administrator Pelabuhan (Adpel) pada Desember 2004 lalu. Cekcok antara Adpel dan para PKL berlangsung lantaran pada pedagan ogah untuk berhenti jualan di pelabuhan. Namun, Adpel ngotot mengusir, dan membakar jualan para PKL. Marah dengan tindakan Adpel, para pedagang waktu itu mendatangi kantor Adpel, dan menyerukan kata-kata: "hati-hati, nanti akan kubunuh". Merasa takut dengan ancaman itu, Adpel pun melaporkannya ke polisi. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads