"Perlu disampaikan bahwa Sekjen (Sudarsono Hardjosoekarto) sudah terlalu jauh masuk dalam ranah politik di DPD. Mengenai keuangan DPD, termasuk reses yang ditahan, itu bukan soal tertib administrasi, tapi lebih pada politik administrasi yang coba dimainkan," ujar Afnan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (12/5/2017).
Menurutnya, dana reses mutlak menjadi hak anggota. Selain itu, dalam 13 tahun DPD berdiri, tidak pernah ada peraturan seperti ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berlaku bagi siapa pun pimpinan di DPD RI. Sehingga secara administratif, pertanggungjawaban anggota kepada kesetjenan," tegasnya.
Afnan mengaku menjadi salah satu 'korban' keputusan rapat paripurna soal penghentian dana reses ini. Walau begitu, dia tetap akan turun ke dapil-nya demi menyerap aspirasi masyarakat, meski tak diberi anggaran.
"Saya termasuk salah satu yang terkena kebijakan ini. Bagi saya, kewajiban reses dijalankan meski tidak ada dana reses. Kalau dana reses kan hak, jadi boleh diambil, boleh tidak," papar Afnan.
Terakhir, dia memperingatkan, jika alasan dasar penghentian dana reses ke sejumlah anggota berdasarkan keputusan paripurna DPD RI, Sekjen DPD harus belajar lagi tentang resolusi konflik.
"Jika ada dua pihak yang sedang konflik, maka Sekjen harus menjadi pihak yang netral dan melayani kedua pihak itu sampai dengan ada penyelesaian di antara keduanya," ucapnya.
Adapun total dana yang dicairkan dalam sekali masa reses DPD bervariasi. Namun angkanya cukup besar, yakni sekitar Rp 144 juta.
"Ya sekitar itu (Rp 144 juta) untuk dukungan kegiatan yang menjangkau wilayah seluas provinsi masing-masing," kata Sekjen DPD Sudarsono saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/5). (gbr/elz)










































