Kapolsek IT I Kompol Rivanda didampingi Kanit Reskrim Ipda Alkap mengatakan, tersangka merupakan target Polsek IT I Palembang, serta hasil pengembangan dari dua tersangka lain yang telah ditangkap.
"Tersangka ini kami tangkap ketika baru usai beraksi melakukan pencopetan di Pasar 16 Ilir. Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti ponsel milik korban," ujar Rivanda kepada wartawan, Jumat (12/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, barang-barang korban hasil mereka mencopet dikumpulkan dan baru mereka jual. Uangnya baru mereka gunakan untuk berfoya-foya.
Ditambahkan Rivanda, tersangka yang merupakan residivis berbagai kasus kejahatan ini akhirnya ditembak karena berusaha kabur ketika akan ditangkap.
"Saat akan ditangkap tersangka ini coba melarikan diri. Sempat diberikan tembakan peringatan, tapi tidak digubris. Akhirnya petugas menembak kaki bagian kiri," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(rvk/rvk)











































