Kapolsek IT I Kompol Rivanda didampingi Kanit Reskrim Ipda Alkap mengatakan, tersangka merupakan target Polsek IT I Palembang, serta hasil pengembangan dari dua tersangka lain yang telah ditangkap.
"Tersangka ini kami tangkap ketika baru usai beraksi melakukan pencopetan di Pasar 16 Ilir. Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti ponsel milik korban," ujar Rivanda kepada wartawan, Jumat (12/5/2017).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak bertindak sendiri. Tersangka akan memepet korban terlebih dahulu dan berbagi tugas untuk mengambil barang milik korban. Setelah barang korban diperoleh, barang berharga korban dipindah tangankan agar aksi mereka bisa hilang jejak.
Nantinya, barang-barang korban hasil mereka mencopet dikumpulkan dan baru mereka jual. Uangnya baru mereka gunakan untuk berfoya-foya.
Ditambahkan Rivanda, tersangka yang merupakan residivis berbagai kasus kejahatan ini akhirnya ditembak karena berusaha kabur ketika akan ditangkap.
"Saat akan ditangkap tersangka ini coba melarikan diri. Sempat diberikan tembakan peringatan, tapi tidak digubris. Akhirnya petugas menembak kaki bagian kiri," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(rvk/rvk)











































