"Ini ungkapan dari pendukungnya Pak Ahok. Semua dipersilakan selama tidak melanggar koridor UU. Misal, pada saat unjuk rasa waktunya harus disesuaikan, tidak boleh dia malam hari," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
"Selama teratur dalam koridor UU, ini adalah hak hakiki yang dimiliki warga negara," sambung Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batasnya pukul 18.00 WIB. Manakala aparat keamanan membubarkan, itu kewenangan aparat keamanan," tegasnya.
Aksi massa pendukung Ahok berlangsung di sejumlah tempat, dari Mako Brimob, Rutan Cipinang, hingga Pengadilan Tinggi DKI. Aksi yang dilakukan sampai malam hari dinilai dapat mengganggu ketertiban. (gbr/dkp)











































