CETRO: Perpu Pilkada Bingungkan Publik
Rabu, 27 Apr 2005 23:21 WIB
Jakarta - Direktur Eksekutif CETRO Hadar N. Gumay mengatakan materi dalam Perpu Pilkada berpotensi menimbulkan kebingungan publik karena belum memberikan kepastian mekanime pertanggungjawaban KPUD."Padahal justru inilah yang menjadi perhatian masyarakat, kepada siapa nanti KPUD harus menyampaikan pertanggungjawabnnya. Termasuk pihak KPUD sendiri selaku penyelenggara pilkada di lapangan," kata Hadar yang dihubungi melalui telepon, Rabu (27/4/2005) malam.Seperti diketahui hari ini Presiden Susilo B. Yudhoyono telah menandatangani dua produk hukum terkait dengan pemerintahan daerah. Yakni Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No.3/2005 tentang Perubahan atas UU No.32/2003 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2005 tentang Perubahan atas PP No.6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Keduanya amat ditunggu masyarakat, terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa ketentuan dalam UU No. 32/2004 beberapa waktu lalu.Salah satu bagian ketentuan yang dibatalkan MK adalah pasal 6 (e) yang menyatakan bahwa KPUD sebagai penyelenggara pemilihan wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD. Sesusai putusan MK, maka ketentuan tersebut kini tidak berlaku lagi. Pasal 6(e) Perppu 3/3005 berbunyi KPUD sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.Tidak dijelaskan kepada siapa dan bagaimana mekanisme penyampaian pertanggungjawabannya."Langsung kepada public. Kalo memang ada dugaan korupsi ya langsung akan ditangani kepolisian. Sengketa hasil pemilihannya, tetap MA yang tangani. Itu kan yang diinginkan sekarang," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra saat menjelaskan mengenai lahirnya dua peraturan itu petang ini. Terus terang Yusril mengaku tidak tahu KPUD harus bertanggungjawab kepada siapa sehubungan dengan dibatalkannya ketentuan pasal 6(e) oleh MK. Tidak juga kepada KPU Pusat, sebab KPU bukanlah organisasi yang hirarkis antara satu dengan lainnya. Menurut Yusril ketentuan pasal 6(e)yang dibatalkan MK dibahas dalam PP No.6/2005. pembatalan satu bagian pasal atau ayat atau satu pasal atau ayat dari UU oleh MK, tidak otomatis mencabut PP yang mengaturnya. "Kewenangan MK hanya menguji UU terhadap UUD. Tidak berwenang menguji PP. Jadi meskipun sandaran ayat yang dipakai untuk merumuskan ketentuan dalam PP dibatalkan MK, tidak serta merta pasal-pasal atau ayat ayat dalam PP itu menjadi batal dengan sendirinya. Tapi kewajiban pemerintah menindak lanjuti pembatalan pasal atau ayat oleh MK, jika diatur dalam PP untuk segera mencabut ketentuan itu," urai Yusril panjang lebar.Lebih lanjut Hadar juga menilai bahwa keluarnya Perppu Pilkada ini juga menunjukkan intervensi pemerintah terhadap proses Pilkada. Ia merujuk pada isi pasal 236a Perppu 3/2005 yang menyatakan bahwa pelaksaan pilkada yang ditunda akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (PP)."Jadwal pilkada kan ditentukan KPUD, harusnya ya KPUD juga yang bikin jadwal baru setelah berkonsultasi dengan unsur daerah. Mengapa harus diatur lagi dalam PP," gugatnya.
(ism/)











































