"Cuma nambah data," kata Diah usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Hanya saja, Diah enggan mengungkap data apa yang diserahkannya itu. Dia terus mengelak hingga akhirnya masuk ke dalam mobilnya.
"Tanya sama penyidik, tanya sama penyidik," kata Diah yang mengenakan batik sembari menuju mobilnya.
Hari ini Diah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa 3 saksi lainnya yaitu Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi, serta 2 orang yang disebut dari pihak swasta atas nama Gugun dan Eko Purwoko.
Dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Diah mengaku menerima USD 500 ribu. Duit tersebut diterima Diah dengan rincian yaitu USD 300 ribu dari eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Irman, dan USD 200 ribu dari Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi penyedia barang atau jasa di Kemdagri.
Duit tersebut dikembalikan Diah ke KPK. Namun terdakwa Irman mencegahnya.
Sedangkan, dalam persidangan lainnya, Winata Cahyadi mengaku tahu tentang lobi ke DPR untuk mengerjakan proyek e-KTP dari Andi Narogong. Sementara Eko Purwoko adalah salah satu anggota tim Fatmawati yang menerima sejumlah Rp 60 juta terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut.
Andi Narogong merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut berperan penting dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek tersebut. (fai/dhn)











































