"Apa tujuan kami ke sini tidak lain tidak bukan karena kami sudah mengajukan permohonan penangguhan. Kami ingin mendengar langsung (tindak lanjut)," ujar salah satu anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta di gedung PT DKI Jl. LetjenSuprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Wayan Sudirta menegaskan pihaknya menghormati pengadilan terkait perkara Ahok. Namun pengacara ingin mendapatkan kepastian atas permohonan yang sudah diajukan untuk penangguhan penahanan Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pejabat humas PT DKI Johanes Suadi mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan banding Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Karena itu, pihak PT DKI belum bisa menyusun majelis banding sidang Ahok termasuk soal penangguhan penahanan.
"Pengajuan banding dari PN Jakut sampai hari ini, Jumat (12/5/2017), belum kami terima, jadi belum bisa menunjuk hakim yang akan menangani perkara tersebut," ujar Johanes terpisah.
Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum 2 tahun penjara. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok (irm/fdn)











































